Mengamati kasus Bank Century sungguh menarik. Publik dan para pengamat ekonomi/hukum yang biasanya kompak mengkritisi Pemerintah tiba-tiba kini saling berseberangan. Kita bahkan bisa melihat mereka berdebat seru di media masa. Semuanya berakar pada satu pertanyaan, apakah menyelamatkan Bank Century merupakan keputusan terbaik untuk mencegah dampak sistemik terhadap perekonomian? Ataukah langkah itu justru merupakan konspirasi untuk merampok uang negara?
Pembentukan Panitia Angket DPR jelas menunjukkan bahwa DPR mencurigai Pemerintah terlibat dalam konspirasi. Sementara Pemerintah berargumen bahwa penyelamatan dilakukan karena terdapat risiko sistemik terhadap perekonomian. Sayangnya, tidak mudah untuk memastikan motif penyelamatan, apalagi menemukan konspirasi, hanya dengan memperdebatkan kebijakannya. Keputusan semacam ini selalu berkaitan dengan masalah judgment. Memang terdapat parameter-parameter kuantitatif yang dapat dipakai dalam menilai situasi. Namun ekonomi tidak melulu terdiri dari persamaan matematika. Sejarah menunjukkan bahwa perilaku pasar lebih banyak berkaitan dengan aspek psikologis ketimbang perhitungan.
Reaksi DPR terhadap penyelamatan Bank Century mengingatkan saya pada sebuah analogi. Pada tahun 1935 seorang fisikawan bernama Erwin Schrödinger mengajukan sebuah pemikiran hipotetis berkaitan dengan teori mekanika kuantum. Dalam eksperimen tersebut dia mengandaikan ada seekor kucing yang diletakkan di dalam peti baja yang tertutup sangat rapat. Di dalam peti tersebut diletakkan sebuah pencacah radioaktif (Geiger counter), sebuah palu dan sebuah tabung berisi gas sianida. Karena proses peluruhan, terdapat peluang bahwa dalam beberapa jam radioaktif tersebut akan memicu palu untuk memecahkan tabung, melepaskan gas sianida, dan membunuh kucing. Namun terdapat peluang yang sama besarnya bahwa radioaktif tersebut tidak akan memicu apa-apa, dan si kucing tetap hidup. Ahli fisika menyebut kondisi ini superposition, yaitu ketika semua kejadian yang mungkin terjadi atas suatu obyek masih dimungkinkan (possible). Sampai peti tersebut dibuka hanya Tuhan yang tahu apakah kucing tersebut hidup atau mati.
Dalam kasus Bank Century, perekonomian Indonesia adalah ”kucing Schrödinger”. Jika langkah penyelamatan tidak diambil, mungkin saja ada risiko sistemik, mungkin juga tidak. Kita tidak akan pernah tahu, karena Tuhan tidak mengijinkan kita untuk melihat konsekuensi dari pilihan yang tidak kita ambil. Namun perlu diingat bahwa pada saat itu semua orang mencemaskan dampak krisis keuangan global terhadap Indonesia. DPR bahkan mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan perekonomian kita. Semestinya apapun professional judgment yang diambil, selama dilandasi oleh itikad baik, tidak perlu dipermasalahkan. Tentu tidak lucu lagi kalau kemudian setelah krisis tersebut berlalu kita memperdebatkan ada atau tidaknya risiko sistemik seandainya tidak dilakukan penyelamatan.
Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa proses pencarian fakta harus kita hentikan. Apalagi hampir semua saksi sepakat bahwa terdapat indikasi fraud dalam kronologi sejak merger bank sampai dengan penyelamatan. Mungkin saja terdapat pihak-pihak tertentu yang membonceng atau “mengarahkan” keputusan bail-out. Hanya saja perlu dilakukan pemisahan antara proses mengkritisi kebijakan dengan menginvestigasi kecurangan. Proses investigasi kecurangan bukanlah proses politik, dan tidak akan pernah dapat diselesaikan melalui proses politik. Investigasi bertujuan untuk memperoleh bukti kuat (beyond reasonable doubt) yang mendukung dugaan adanya kecurangan (atau tidak adanya kecurangan). Dalam proses pembuktian ini, seorang investigator juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa kecurangan tidak terjadi (Tuanakotta, 2007). Dalam hal ini, memanggil para pejabat pemerintah dalam rapat terbuka dan memojokkan mereka untuk mengakui kesalahan jelas tidak akan menghasilkan apa-apa. Suasana emosional dalam rapat-rapat Pansus menunjukkan kurangnya bukti yang diajukan untuk menjatuhkan para saksi. Investigator yang memiliki bukti kuat tidak memerlukan hardikan dan nada tinggi untuk mendapatkan pengakuan.
Cara terbaik untuk memulai pencarian fakta adalah dengan menelusuri aliran dana bail-out. Dalam penegakan hukum dikenal terminologi ”follow the money”, uang selalu mengalir menuju kepada pelaku kejahatannya. Hal ini juga berlaku untuk kasus Bank Century. Dalam sidang-sidang pemeriksaan terungkap bahwa Pansus banyak menggunakan laporan audit BPK sebagai bahan rujukan. Sayangnya laporan tersebut lebih banyak mengkritisi proses kebijakannya, ketimbang mengidentifikasi kecurangannya. BPK memang meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana bail-out, namun ruang lingkupnya terlalu sempit untuk sebuah proses investigasi.
Dalam salah satu pernyataannya PPATK menyampaikan bahwa ” … BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah.” Dari mana BPK meyakini bahwa hanya kelima puluh nasabah tersebut yang perlu diteliti lebih jauh? Pembatasan penelusuran hanya kepada ”pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century” juga menimbulkan pertanyaan tersendiri. Bagaimana kita yakin bahwa Manajemen Bank tidak membuat rekening/nasabah fiktif, yang dipakai untuk melegitimasi pembayaran talangan fiktif? Ada banyak modus operandi yang dipakai penjahat untuk melakukan pencucian uang. Transfer antar rekening hanyalah satu dari banyak cara yang lazim dilakukan. Pelaku kriminal yang terorganisasi dapat melarikan uang ke luar negeri melalui penerbitan L/C fiktif, transaksi surat berharga yang fraudulent, pembayaran kepada pemasok fiktif, transaksi antar penyedia jasa keuangan, dan banyak lagi.
Pertanyaan selanjutnya, apakah BPK telah menelusuri secara teliti komunikasi antara para tersangka dengan pejabat-pejabat terkait di BI dan KKSK, terutama berkaitan dengan merger, pengawasan dan pencairan dana bail-out? Tidak semua bukti bisa diperoleh dari wawancara atau dokumen resmi. Kita hidup di zaman email, SMS dan Blackberry. Ada banyak bukti yang mungkin bisa didapat penyelidikan melalui perangkat-perangkat tersebut, seperti yang dilakukan KPK dan Polri selama ini. Jika pengambilannya dilakukan secara benar, bukti-bukti semacam ini juga kuat dan sulit dibantah di pengadilan. Dengan demikian UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak hanya dipakai untuk menjerat rakyat yang dizalimi oleh korporasi, namun juga untuk menangkap koruptor.
Proses ini masih jauh dari selesai. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab melalui laporan investigasi BPK. Mungkin ini berkaitan dengan sempitnya waktu yang tersedia untuk melakukan investigasi. Patut disayangkan bahwa kemudian laporan ini dipakai sebagai rujukan utama pemeriksaan oleh Pansus. Salah satu anggota dewan mengatakan, ”Atas nama konstitusi, Pansus bekerja atas dasar audit investigasi BPK dan itu jelas …” (Detik.com, 15 Januari 2010). Sebaiknya DPR mempertimbangkan untuk menunggu hasil investigasi KPK yang, mestinya, lebih tajam. Biarkan proses politik menunggu. Tidak pantas rasanya kita bekerja terburu-buru sementara keadilan dipertaruhkan. Ini hanya akan mengingatkan kita pada syair lagu Julio Iglesias yang masih enak didengar sampai kini, “wise men say, only fools rush in …”
Kasus Bank Century dan Kucing Schrodinger
Posted January 19, 2010 by d3nirCategories: Anti-Corruption
Intercepting the KPK’s Interception
Posted December 11, 2009 by d3nirCategories: Anti-Corruption
Imagine this situation, you work for the KPK (the Corruption Eradication Commission) and are about to intercept a potential suspect’s phone conversation. First, you have to obtain a permit from the Court. You have submitted your request, but apparently the Court is busy (or it could be just the bureaucracy, who knows). Whatever it is, it makes your request sitting on the judge’s desk for quite a while. Luckily, you survive this procedure. Next, you still have to go to the Ministry of Information to submit a proposal for your interception (Well, the minister may be a new, clean guy, but I guess, you’re not gonna deal with him directly). Again, you find yourself stuck in the bureaucracy of the ministry. And, just like dealing with any other bureaucracy in this country, this one really tempts your patience. When you finally get your “license to intercept” … crash, boom, bang! Your suspect has already flown on a one way ticket to Singapore. There goes your case.
End of story? Oh, not so fast, my friend. The worse has yet to come. The judge from whom you obtained your interception permit happens to know your suspect really well. In fact, he often spent vacations with his family in this suspect’s cottage (For free, of course). Guess what, the judge tipped him off about your request. Unlucky for you, he has a good lawyer and every intention to take revenge. He files a lawsuit against you. Suddenly, you end up being accused of power abuse.
Of course, that was just an if. Though, at the same time, it can possibly happen in the real life. You know what Murphy’s Law says, “Anything that can go wrong, will go wrong”.
Corruption is not an ordinary crime (particularly in Indonesia). The United Nations, World Bank and other international institutions did not make this issue global for no reason. Unlike thieves or burglar, corruptors do not just disappear after they commit the crime. They stick around, cover up and, sometimes, even get elected. That’s why it’s called white-collar crime.
If you refer to The US Association of Fraud Examiners’ fraud classification, you’ll find that among the three types of fraud, i.e. financial statement fraud, asset misappropriation and corruption/bribery, bribery is the most complex issue.
Financial statement fraud occurs when management intentionally issues misleading financial statements with the aim to obtain illicit benefit, such as from a better annual bonus or a job contract. A well-trained financial auditor is usually familiar with this type of fraud and may be capable of identifying the red flags in the first instance when they conduct audit.
Asset misappropriation could be more problematic. It ranges from inventory theft to embezzlement. In the case of financial statement fraud, you can always start with the accountant (so, at least you’ll always have someone to blame the fraud on), while in asset misappropriation, you don’t have that luxury. An allegation might be the only thing you can start with. Things can get even worse if the organization’s internal controls are poor. So, it’s like looking for a needle in a haystack.
The good news, in the two types of fraud, the fraudsters always leave trails. No matter how smart they are. The bad news, in bribery, that’s not the case.
Well, investigating bribery is also like looking for a needle in a haystack. Only this time, you don’t know where the haystack is (or if it does exist). The controversy of the sale of Pertamina’s giant tankers can be a good example. In this case, Pertamina has allegedly sold two of its tankers, which were being built by South Korea’s Hyundai Heavy Industries, without prior approval from the Ministry of SoE. The case was later on investigated by the BPK (the Supreme Audit Body), who desperately tried to figure out the true value of those tankers and prove the existence of financial loss from this transaction. After few months, the Attorney General Office stopped the investigation due to lack of evidence. The investigator could not prove either the existence of the “losses to the state finance” nor the motives of “enriching oneself or another person or a corporation”, as mandated by the Anti-Corruption Law.
BPK was not alone. This failure was not the first time in the history either. According to the record of the corruption cases in Indonesia, bribery cases had never been successfully brought to court before the establishment of KPK. One might think that it was something to do with the corrupt previous government. Well, may be. But I believe it was just a contributing factor.
The biggest problem was lack of compelling evidence. When you’re accusing somebody of receiving bribes, you can’t just base your accusation on “price mark-up” argument. Just because the price doesn’t sound right, it doesn’t legally mean there’s an issue. Price is a relative concept. It’s always difficult (if not impossible) to tell if a price is “fair”, let alone when the pricing involves appraisal process, like in the above Pertamina case.
If it is so difficult to identify bribery in procurement, how about bribery in non-procurement events? What if somebody bribes the legislator into passing a particular law or omitting an article in a newly drafted law? (Remember the omission of tobacco-related article?)
You’ve got to come up with evidence that your suspect has actually received a payment believed to have been given to encourage him/her to do something (or not to do anything) against his/her obligation. Otherwise, your accusation would just be hearsay, and if it happens it wouldn’t take a smart lawyer to beat you in the court.
The trouble with bribery cases are they rarely leave trails. Today, only idiots are willing to be bribed through bank accounts or cheques. Therefore, investigation using “traditional method” won’t work. This is where the new methods, like interception, should come into the scene. The record shows that the interception method has been very helpful in substantiating allegations of corruption.
I understand that this procedure is vulnerable to the risk of abuse. In many developed countries, interceptions should be approved by the court prior to its execution. Violation of this rule may result in rejection of the evidence by the court, and even criminal penalties for the investigator.
Having said that, we have to be aware that Indonesia is not a “normal” country. Those developed countries don’t have any significant issues with their law enforcement. We, on the other hand, established a special anti-corruption commission because we don’t trust our existing judicial institutions. What’s the point of having KPK if in practice this commission has to obtain court’s approval to do their job. What if the supposed-to-be-approving judge has a conflict of interest in the alleged case? What if, due to the limitation of the court’s infrastructure, the request is tipped-off? What if the approval takes a long time so that the momentum of the interception is missed?
With all due respect to our judicial institutions and the Ministry of Information, I’m skeptical about the Government Regulation on Interception. There’s just too much at stake to implement this regulation today. It is said that the aim of this regulation is to protect the human rights. I couldn’t agree more with that argument. But we have suffered from acute corruption for such a long time. If I had to choose between corruption suspect’s privacy and a chance to send another corruptor behind bars, I would choose the later. Instead of fighting over the legitimacy of the interception, why don’t we just push the other law-enforcement institutions to improve their integrity? Until then, leave KPK alone and let them do what they have to do. It is hard enough to fight corruption in this country, without being hassled by other agencies, who are supposed to be on the same side.
The Way We Do things Around Here
Posted August 12, 2009 by d3nirCategories: Just A Tought
It was a clear and sunny sunday morning, when I got on an “angkot” (in case you’re not familiar with the term, this is a type of public transport vehicle), and did something that I’ve never done before: having a chat with the driver. Well, to be honest, if I had to have a chat with somebody, angkot driver would be at the bottom of my list. Most of them are as cold as stone so that you would seem to be talking with a statue.
But the other day was different. I sat at the front, just adjacent to the driver, and since I got on the car, I noticed that he had spent Rp 6,000 just to buy a tissue, a newspaper and a cheap energy drink. Each at a different block. (Tissue? Last time I remember they used a small towel wrapped around their neck. Cheaper, and more practical) Interestingly, it appeared that the price of those stuffs has been inflated. The driver paid Rp2,000 for the tissue, which can’t be worth more that Rp1,000.
I just couldn’t help my curiousity, so I started asking him a straight forward question, “Did you buy those things voluntarily?”
He smiled and looked at me in disbelief, “Are you kidding? Why would I need a tissue and a paper?”
“Then why did you buy them? What would happen had you not bought?” What a naive question. But I just couldn’t help it.
He said, “Well, I don’t know. You just have to pay, that’s the thing you should do around here…”
I was speechless. I used to use public transport like this for years before I stuck on public railways and my car, and I knew extortion occurred in almost every street corner that an angkot passed. It becomes a common thing. So common that this driver could only say “that’s the thing you should do around here”. Still I was startled.
Further, he said that almost every street corner has their own gangsters, and they charge angkots for “passing through their domain.” When I said gangster you might imagine a young scary person, with tatooes and piercings all around their bodies. Well, that’s not quite accurate (and in some cases, not even close). What I saw were young people with clear faces and innocent look (Well, yes, some of them were hopelessly trying hard to look tough). Surprisingly, the one who sold the papers was a white-haired person and seemed to be at his early sixties.
(That should not be surprising though. We know we have many kinds of crooks here, those young and old, white collar and blue collar, on the street and inside fancy offices, in uniform or plain shirt, what else?)
Now, according to the driver I spoke with, he has to spend at least Rp20,000 per day to pay those illegal taxes. That’s around USD2. Quite a lot for a guy who earns Rp10,000 to Rp 25,000 per day.
What have the police done about it? The driver said, “Nothing.” (Why was I not surprised to hear that?) It doesn’t take a Hercule Poirot to spot extortion like this. You could simply get on an angkot from the departure station, keep your eyes open (No kidding, people could easily fall asleep in an angkot), and see how the driver buys “unnecessary things” along the way. Could the law enforcement have missed such crime? Yeah right. I don’t buy such justification. It’s just too obvious to overlook. I suspect that they just wanna preserve “harmony”. As far as I know no victims have filed a report on these occurrences. Like the angkot driver said, “It’s just the way it works around here”. So the police must have thought, why rock the boat?
The moral of this situation is clear, it is not about right or wrong, it is whether you can get away with it. And I don’t see any reason why you couldn’t. We have parliament who act like a bunch of brokers, a government whose bureaucracy is amongst the most corrupt in the world, religious leaders who are too busy spreading hatred, law enforcers who sell their integrity for money … you name it. I’m not being skeptical, but I think we have all it takes to be a failed community.
Since then I just couldn’t get rid of this driver’s story from my mind. What would he say to his wife when he got home and didn’t bring any money. Would he say he has given their hard-earned money to some crooks on his way home?
More importantly, what should we do about it? I don’t know. I don’t have the answer today. People say this is just the tip of a bigger societal problem. Well, no doubt about it. I’m just sending out a gentle reminder, do not take everything we see in our daily life for granted. Take a few step back, put things into perspective, you may find that what we call “business as usual” are just unacceptable by any values we know. And if we could share our view and make others understand, hopefully it would change “the way it works around here”.
Independensi: Sulitkah untuk Dipahami?
Posted April 6, 2009 by d3nirCategories: Anti-Corruption
Beberapa hari yang lalu saya membaca wawancara Majalah TEMPO dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Sebuah wawancara yang sebenarnya, menurut saya, biasa saja. TEMPO menanyakan hal-hal seputar isyu aktual, mulai dari pemberantasan judi sampai pembersihan internal POLRI. Meskipun demikian, sebuah pertanyaan dari reporter TEMPO menarik perhatian saya, yaitu tentang bagaimana rencana POLRI untuk mengurangi atau meniadakan sama sekali sumbangan dari para ”cukong”.
Berikut adalah jawaban Kapolri.
”Saya rasa dari sekarang juga kita tidak mengharapkan itu. Tapi, kalau seperti di Polda Sulawesi Utara, ada perhatian dari masyarakat, mereka tahu kita kekurangan sarana prasarana terus mereka menyumbang, kita tidak boleh sombong untuk menolak. Kemarin saya juga meresmikan Polsek Medan Satria di Bekasi, yang dibangun di atas tanah 3.100 meter persegi, bangunan 1.700 meter persegi, dilengkapi helipad, nilainya Rp 15 miliar. Kalau di APBN, pembangunan satu kantor Polsek hanya dapat jatah Rp 400 juta. Masak saya menolak? Boleh dong, Pak. Sepanjang tidak ada komitmen, tidak akan jadi beban buat kami …”
Wah, ini yang menghantui pikiran saya. Sejujurnya, saya mengharapkan sebuah jawaban yang sama sekali berbeda. Mungkin jawaban seperti, ”Ya, saya menyesalkan hal ini, dan saya pastikan itu tidak akan terulang di masa yang akan datang …”. Sudah bukan rahasia bahwa anggaran operasional POLRI sangat jauh di bawah jumlah yang ideal. Namun saya lebih tertarik dengan pernyataan Kapolri yang mengimplikasikan bahwa bantuan semacam itu adalah hal biasa, selama tidak dibarengi dengan komitmen-komitmen tertentu. Di sini saya melihat adanya perbedaan pemahaman yang sangat tajam mengenai apa yang pantas dan apa yang tidak. Memang kasus semacam ini tidak disinggung dalam UU Anti-Korupsi kita. UU Anti-Korupsi hanya mengatur larangan memberikan hadian atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat wewenang yang melekat pada jabatan pegawai yang bersangkutan. Menyumbang untuk pembangunan kantor pemerintah tentu bukan perbuatan yang dilarang hukum, kecuali bila dibarengi dengan ”sumbangan” bagi aparat di kantor tersebut.
Namun, kita memang tidak sedang membicarakan hukum. Ini tentang etika dan independensi penegak hukum di mata masyarakat. Saya rasa, sulit bagi kita untuk percaya bahwa pengusaha bersedia mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk ”membantu Pemerintah” tanpa pamrih apa-apa. Orang bilang, it’s just too good to be true. Saya tidak mengatakan bahwa dunia usaha kita tidak memiliki kepekaan sosial. Namun diantara sekian banyak kegiatan sosial yang bisa didanai, mereka memilih membangun gedung kantor polisi yang megah? Come on.
Sebagai perbandingan, seandainya perusahaan penyumbang tersebut memiliki saham yang terdaftar di bursa saham Amerika, bisa jadi hari ini Manajemennya sedang diinvestigasi oleh Securities Exchange Commission (SEC) dan Departemen Kehakiman AS. Harga sahamnya mungkin juga sedang terkoreksi, karena investornya mengkhawatirkan adanya ancaman denda yang sangat besar. AS memiliki UU Anti-Korupsi asing, atau yang dikenal dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Undang-undang ini melarang perusahaan-perusahaan yang berbasis atau terdaftar di AS melakukan penyuapan di negara asing. Mungkin anda bertanya-tanya “bantuan” kan bukan suap? Bagaimana membuktikan adanya unsur niat untuk menyuap? Well, itu adalah wilayah para ahli hukum, namun sepengetahuan saya dalam kasus-kasus FCPA mereka tidak terlalu pusing dengan ada atau tidaknya niat. Berdasarkan kasus-kasus yang telah diputus, kelalaian untuk menerapkan sistem anti-penyuapan pun sudah cukup membuat Manajemen berada dalam masalah besar. Sayangnya, itu hanya terjadi di Amerika.
Kembali kepada kasus pemberian bantuan di atas. Dalam wawancara Kapolri juga mengatakan bahwa sepanjang tidak ada komitmen (berkaitan dengan bantuan tersebut – red) mestinya tidak ada beban bagi POLRI. Ini sebuah prasangka baik yang, sayangnya, tidak mudah dipraktikkan. Masyarakat kita sangat terkenal dengan budaya “pakewuh” dan “tidak enak”. Tanpa melibatkan suap-menyuap pun sudah cukup sulit bagi kebanyakan aparatur kita untuk mengatakan “tidak” pada kenalan atau kerabat. Apalagi kalau dibumbui “bantuan” lain yang sifatnya pribadi. Belajar dari pengalaman di masa lalu, publik sudah sangat mahfum bahwa kalangan-kalangan tertentu yang dipersepsikan “dekat” dengan aparat biasanya juga sulit dijangkau hukum. Menariknya, kedekatan tersebut biasanya juga ditandai dengan dengan banyaknya bantuan untuk pengadaan sarana dan prasarana bagi instansi yang bersangkutan. Kebijakan semacam ini dapat memunculkan sketisisme publik terhadap independensi aparatnya. Secara formal, POLRI bisa saja mengklaim bahwa institusinya tetap independen, Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya komitmen atau konsesi apapun yang disepakati dengan para penyumbang. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa secara mental mereka independent? Bagaimana bila suatu ketika para penyumbang ini terkena kasus kriminal? Dapatkan polisi bersikap tegas terhadap orang-orang yang membangun gedung yang mereka huni dan menyediakan kendaraan dinas yang mereka pakai sehari-hari?
Jika Pemerintah serius dalam melakukan reformasi birokrasi, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Keterbatasan anggaran tidak boleh dipakai sebagai pembenaran untuk mengkompromikan independensi aparat negara. Saya sangat khawatir dengan efek dari pernyataan Kapolri tersebut. Budaya suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh komitmen jajaran pimpinannya terhadap nilai-nilai etika dan kepantasan. Begitu berpengaruhnya komitmen tersebut, sehingga hampir semua ahli tata kelola organisasi percaya bahwa tone at the top adalah pilar utama suatu organisasi. Sesuai dengan namanya tone at the top adalah sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan kepada staf di bawahnya, bukan apa yang tertulis di kode etik dan janji-janji upacara. Melalui pernyataannya Kapolri dengan tegas menunjukkan bahwa menerima sumbangan dari pihak lain adalah sesuatu yang wajar. Saya tidak akan terkejut kalau nantinya para pejabat di lingkungan kepolisian menjadikan ini sebagai ”yurisprudensi” untuk beramai-ramai menerima sumbangan dari para pengusaha.
Belajar dari peristiwa ini, saya mulai melihat bahwa salah satu masalah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah adalah merubah paradigma aparat. Apa yang kita diskusikan ini hanyalah pucuk kecil dari sebuah gunung es raksasa. Beberapa tahun yang lalu masyarakat juga disadarkan oleh kenyataan bahwa selama bertahun-tahun militer kita ternyata menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha untuk menutup defisit anggarannya. Saya rasa kita (dan tentunya Pemerintah) harus mulai menyadari bahwa di batas antara tindakan ”melanggar” dan ”mematuhi” hukum terdapat suatu wilayah abu-abu yang berkaitan dengan etika. Hanya karena tidak ada pasal UU yang dilanggar, bukan berarti suatu tindakan bisa disebut etis. Puluhan negara telah meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi PBB, beberapa negara maju sedang merancang UU semacam FCPA, dan yang terbaru, konferensi G-20 telah menyepakati pengucilan negara-negara tax haven. Dunia sedang bergerak menuju perubahan. Kalau kita ingin berdiri sejajar secara terhormat bersama negara-negara lain, ketaatan terhadap hukum positif saja tidak cukup. Kita harus menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki standar etika yang sama dengan yang berlaku di negara-negara lain. Kalangan pengusaha sebaiknya juga memikirkan cara lain kalau mereka memang ingin membantu Pemerintah. Ini bisa dimulai dengan tidak mengemplang pajak misalnya?
Pemburu yang Bodoh atau Hutan yang Kosong?
Posted December 15, 2008 by d3nirCategories: Anti-Corruption
Sewaktu saya kecil, saya ingat, orang terkaya di kampung saya adalah seorang polisi berpangkat kapten. Rumahnya megah, punya mobil, dan anak-anaknya mengendarai motor keluaran terbaru. Tidak ada yang sibuk bertanya bagaimana seorang abdi negara berpangkat biasa saja bisa sekaya itu (tidak juga saya waktu itu). Rupanya kita memang tidak memiliki budaya berpikir kritis. Saya menduga itu sebabnya banyak pejabat kita tidak sungkan tinggal di rumah megah dan wira-wiri kesana-kemari dengan mobil mewah. Semuanya aman-aman saja, toh tidak ada yang berani iseng bertanya, “Pak, berapa lama Bapak menabung untuk beli Mercy S-Class begini?”
Belasan tahun setelah masa kecil saya berlalu, Pemerintah bersama DPR menerbitkan UU Anti-Pencucian Uang. Seingat saya UU ini terbit karena kita termasuk di dalam daftar negara yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam memberantas pencucian uang (jadi bukan karena kesadaran Pemerintah akan perlunya good governance, mohon maaf). Menurut UU tersebut penyedia jasa keuangan (terutama bank) diwajibkan melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan) apabila menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang dilakukan oleh nasabahnya. Salah satu parameternya, transaksi disebut mencurigakan apabila tidak sesuai dengan profil si nasabah. Seorang pengusaha yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar pada tanggal-tanggal yang berbeda setiap bulannya mungkin bukan masalah. Namun kalau si penerima adalah seorang polisi (atau anggota Dewan yang terhormat), bisa jadi ada yang tidak beres, dan bank harus mengibarkan bendera merah. Bila bank tidak menemukan bukti bahwa transaksi tersebut legitimate, maka temuan tersebut harus dilaporkan kepada PPATK.
Kita memiliki lebih dari 5 juta abdi negara, termasuk TNI dan Polri, yang saya yakin hampir semua memiliki rekening di bank (yang saat ini jumlahnya lebih dari seratus). Jika kita percaya pada hasil survai lembaga-lembaga yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup, maka semestinya indikator yang paling representatif untuk mengukur hal ini adalah rekening para penyelenggara negara. Saya yakin koruptor tidak sebegitu bodoh untuk menerima suap melalui rekening. Namun cepat atau lambat mereka toh akan melakukan transaksi lewat bank. Bila sistem anti-pencucian uang bekerja dengan baik semestinya banyak kasus korupsi yang bisa dibongkar dari sini.
Sayangnya, tahun 2007 kemarin, PPATK hanya menerima 11.685 laporan dari 119 bank komersial. Angka ini kurang lebih sama dengan jumlah yang dilaporkan oleh bank-bank di Fiji, sebuah negara kecil di Pasifik, kepada PPATK mereka beberapa tahun yang lalu. Bedanya, itu adalah tahun-tahun pertama Fiji menerapkan UU anti-pencucian uang, dan mereka cuma memiliki 30 bank (!)
Terlepas dari kualitas pelaporan, apa yang membuat respon bank sedemikian rendah? Tentu terdapat beberapa kendala teknis di sana, dari mulai mahalnya sistem anti-pencucian uang yang baik sampai dengan bobroknya birokrasi yang memungkinkan orang memiliki lima KTP secara bersamaan. Namun saya khawatir ada penyebab lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu adanya paradigma seperti orang-orang di kampung saya tadi. Sebagian besar kalangan perbankan melihat bahwa tidak ada yang salah dengan seorang pejabat publik yang memiliki rekening milyaran rupiah. Sehingga meskipun menurut aturan mereka disebut sebagai politically exposed person, dan dikategorikan berisiko tinggi dalam pencucian uang, mereka enggan mempermasalahkannya. Hal ini ditambah lagi dengan doktrin dari jaman Orba yang mengimbau bank untuk tidak mengungkit-ungkit asal-usul uang nasabah. Kita sama-sama tahu, menggeser paradigma tidak bisa dilakukan dalam sehari. Namun, jika dibiarkan, hal ini akan membuat bank menjadi semacam safe haven bagi para koruptor.
Saya masih bisa memahami kalau sang kapten kita tadi bisa tidur nyenyak. Apa yang harus ditakutkan dari warga sebuah kampung di kota kecil berjarak 10 jam dari Jakarta? Mereka dididik dan dibiasakan untuk menerima fakta bahwa justru pejabat-lah yang layak untuk kaya. Tapi kalau hari gini seorang pejabat publik masih berani menyimpan uang milyaran rupiahnya ke bank yang setiap saat diaudit BI/PPATK dan dianggap sebagai the most regulated industry karena dia berpikir sama seperti Pak Kapten tadi … oh please. Saya rasa kalangan perbankan perlu berintrospeksi. Tentu saja, ini bukan cuma monopoli Indonesia. Bank-bank di Singapura yang, konon, memiliki financial system terbaik dan terketat di dunia bisa jadi punya jurus yang lebih canggih. Saya belum pernah mendengar bank Singapura menolak transfer dana dari Indonesia karena dianggap “tidak sesuai dengan profil nasabah”.
Sampai di sini saya rasa situasinya cukup jelas. Bagaimanapun bank masih menjadi tempat favorit untuk bertransaksi dan menyimpan uang. Di lain pihak, sampai hari ini kita juga masih dinobatkan sebagai salah satu jawara korupsi. Jadi kita lihat saja akhir tahun ini, apakah jumlah dan kualitas laporan kepada PPATK meningkat secara signifikan. Sayang nama-nama bank yang menyampaikan laporan tidak boleh dipublikasikan. Jika tidak, masyarakat akan bisa menilai, mana bank yang serius dan mana yang main-main. Seperti kata pepatah, ”The woods are always empty if you’re a poor hunter”.
My paintings & sketches
Posted December 11, 2008 by d3nirCategories: My Scratches

"Red Apples" color pencil on paper

"Red Apples" half-done

"The First Light" crayon on paper

"Beyond the Trees" color pencil on paper

"Wish It weren't a Dream" oil on canvas

"Haagen Daz - Paris" pencil on paper

"Best Lunch Ever" colour pencil on paper
To bribe or not to bribe
Posted December 11, 2008 by d3nirCategories: Anti-Corruption
Pagi ini, dalam perjalanan ke kantor, saya tertarik pada spanduk yang terbentang di perempatan PI Mall. Bunyinya kurang lebih “Operasi Citra Pelayanan Polantas 2008: Penyuap maupun Penerima Suap sama-sama akan dihukum”. Lucu, saya berasumsi bahwa POLRI menggelar operasi citra karena sadar bahwa mereka memiliki masalah dengan integritas personelnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa menyuap petugas adalah pemecahan “standar” apabila kita tertangkap melanggar lalu lintas. Saya kenal seorang teman yang setiap pagi, dengan nekatnya, melintasi Jl. Sudirman sendirian. Alasannya, dia jarang tertangkap. Dan pengalaman mengajarkan, kalau tertangkap dia cuma perlu menyisihkan Rp 20-25 ribu untuk “berdamai”. Kalau dihitung-hitung selama sebulan dia tidak pernah mengeluarkan lebih dari Rp 100 ribu untuk suap. Jauh lebih menguntungkan dari pada harus lewat jalan memutar (dan macet) setiap hari.
Nah, kembali pada masalah Operasi Citra, kalau memang tujuannya adalah pembersihan internal di tubuh POLRI mengapa mesti membawa-bawa penyuap? Ini sama dengan pencopet yang membela diri dengan mengatakan korbannya memancing dia dengan perhiasan yang berlebihan, atau pencuri yang berdalih rumah korbannya tidak dikunci. Saya khawatir, isi spanduk ini justru akan membuat POLRI dianggap tidak tulus dalam melakukan pembenahan, dan cenderung menyalahkan penyuap. Memang benar, peribahasa mengatakan “it takes two to tango”. Dalam adegan suap-menyuap selalu ada pihak pemberi dan penerima. Siapa yang memulai, tentunya hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Namun perlu dipahami, manusia adalah homo economicus, makhluk rasional yang cenderung mengedepankan pragmatisme (benefits over costs). Kalau mereka bisa menyelesaikan masalah dengan effort minimal, itu akan mereka lakukan. Dan kita tahu, insentif untuk menyuap jauh lebih besar dari pada insentif untuk tidak menyuap. Sulit membayangkan POLRI mengandalkan hati nurani publik untuk merubah budaya organisasinya, dan bukannya memulai dari aparatnya sendiri.
Secara hukum, kalimat “penerima maupun pemberi suap sama-sama akan dihukum” tidak salah, karena UU Anti-Korupsi Indonesia memang mengamanatkan demikian (Pasal 5 UU No. 20/2001). Masalahnya, banyak kasus penyuapan justru menjadi sulit terungkap karena baik si penyuap maupun orang yang terlanjur menerima suap memilih diam. Bagi mereka ketentuan ini tidak menyediakan insentif apa-apa. Pertama, karena kedua belah pihak merasa diuntungkan, dan kedua, karena mengadukan tindakan tersebut justru sama dengan memasang tali di leher sendiri. Faktor kedua inilah yang justru melindungi para penerima suap di Indonesia. Mereka tahu bahwa ada “kontrak psikologis” antara mereka dan penyuap yang membuat para penyuap tersebut (setidaknya yang telah insyaf) tidak berani melapor. Jangan-jangan itulah mengapa spanduk-spanduk tersebut di atas terpasang dengan gagahnya di seantero Jakarta: untuk mengingatkan.
Menurut hemat saya, sebaiknya undang-undang memberikan perlakuan khusus untuk para pelapor (whistle blower), baik pemberi maupun penerima suap. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa insentif atau pengurangan disinsentif, sehingga mereka tidak takut untuk melapor. Saya tidak tahu apakah secara hukum hal ini dimungkinkan (saya sendiri capek dengan argumen “berarti kita harus merubah undang-undangnya dulu” dst, dst). Setidaknya hal ini diharapkan dapat memutus “kontrak psikologis” antara penyuap dan penerima suap, sehingga judul permainannya berubah menjadi “siapa cepat melapor, dia akan selamat”.
Apa kabar …
Posted December 11, 2008 by d3nirCategories: Just A Tought
Hi there, thanks for dropping by.
This is my first blog (the first that works, to be exact). I just signed-up this morning.
I’ve always wanted to have my own blog. What took me so long was …um, to be honest, I’m not sure. It’s just each time I started writing, something interupted me. This morning, when I was cleaning up my inbox, I noted an old email from Mukhson Rofi, my colleague in PwC. It was from few months ago. He invited me to visit his blog at http://mukhsonrofi.wordpress.com. Off I went and voila! I didn’t know that he’s good at writing articles (Good for you, Son, in case something happen with PwC
). In his website, Mukhson discussed a lot of issues around fraud and corruption. And that was what actually inspired me to start this today.
Now, I think I’m gonna be a bit flexible here. I will be discussing wider issues, from the corruption eradication issues to the search of the best soto padang in Jakarta. One thing for sure, if you’re looking for the information regarding Luna Maya’s latest date or BCL’s wedding, you definitely come to the wrong place
So, enjoy the ride.
Hello world!
Posted December 11, 2008 by d3nirCategories: Just A Tought
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!