Independensi: Sulitkah untuk Dipahami?
Beberapa hari yang lalu saya membaca wawancara Majalah TEMPO dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Sebuah wawancara yang sebenarnya, menurut saya, biasa saja. TEMPO menanyakan hal-hal seputar isyu aktual, mulai dari pemberantasan judi sampai pembersihan internal POLRI. Meskipun demikian, sebuah pertanyaan dari reporter TEMPO menarik perhatian saya, yaitu tentang bagaimana rencana POLRI untuk mengurangi atau meniadakan sama sekali sumbangan dari para ”cukong”.
Berikut adalah jawaban Kapolri.
”Saya rasa dari sekarang juga kita tidak mengharapkan itu. Tapi, kalau seperti di Polda Sulawesi Utara, ada perhatian dari masyarakat, mereka tahu kita kekurangan sarana prasarana terus mereka menyumbang, kita tidak boleh sombong untuk menolak. Kemarin saya juga meresmikan Polsek Medan Satria di Bekasi, yang dibangun di atas tanah 3.100 meter persegi, bangunan 1.700 meter persegi, dilengkapi helipad, nilainya Rp 15 miliar. Kalau di APBN, pembangunan satu kantor Polsek hanya dapat jatah Rp 400 juta. Masak saya menolak? Boleh dong, Pak. Sepanjang tidak ada komitmen, tidak akan jadi beban buat kami …”
Wah, ini yang menghantui pikiran saya. Sejujurnya, saya mengharapkan sebuah jawaban yang sama sekali berbeda. Mungkin jawaban seperti, ”Ya, saya menyesalkan hal ini, dan saya pastikan itu tidak akan terulang di masa yang akan datang …”. Sudah bukan rahasia bahwa anggaran operasional POLRI sangat jauh di bawah jumlah yang ideal. Namun saya lebih tertarik dengan pernyataan Kapolri yang mengimplikasikan bahwa bantuan semacam itu adalah hal biasa, selama tidak dibarengi dengan komitmen-komitmen tertentu. Di sini saya melihat adanya perbedaan pemahaman yang sangat tajam mengenai apa yang pantas dan apa yang tidak. Memang kasus semacam ini tidak disinggung dalam UU Anti-Korupsi kita. UU Anti-Korupsi hanya mengatur larangan memberikan hadian atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat wewenang yang melekat pada jabatan pegawai yang bersangkutan. Menyumbang untuk pembangunan kantor pemerintah tentu bukan perbuatan yang dilarang hukum, kecuali bila dibarengi dengan ”sumbangan” bagi aparat di kantor tersebut.
Namun, kita memang tidak sedang membicarakan hukum. Ini tentang etika dan independensi penegak hukum di mata masyarakat. Saya rasa, sulit bagi kita untuk percaya bahwa pengusaha bersedia mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk ”membantu Pemerintah” tanpa pamrih apa-apa. Orang bilang, it’s just too good to be true. Saya tidak mengatakan bahwa dunia usaha kita tidak memiliki kepekaan sosial. Namun diantara sekian banyak kegiatan sosial yang bisa didanai, mereka memilih membangun gedung kantor polisi yang megah? Come on.
Sebagai perbandingan, seandainya perusahaan penyumbang tersebut memiliki saham yang terdaftar di bursa saham Amerika, bisa jadi hari ini Manajemennya sedang diinvestigasi oleh Securities Exchange Commission (SEC) dan Departemen Kehakiman AS. Harga sahamnya mungkin juga sedang terkoreksi, karena investornya mengkhawatirkan adanya ancaman denda yang sangat besar. AS memiliki UU Anti-Korupsi asing, atau yang dikenal dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Undang-undang ini melarang perusahaan-perusahaan yang berbasis atau terdaftar di AS melakukan penyuapan di negara asing. Mungkin anda bertanya-tanya “bantuan” kan bukan suap? Bagaimana membuktikan adanya unsur niat untuk menyuap? Well, itu adalah wilayah para ahli hukum, namun sepengetahuan saya dalam kasus-kasus FCPA mereka tidak terlalu pusing dengan ada atau tidaknya niat. Berdasarkan kasus-kasus yang telah diputus, kelalaian untuk menerapkan sistem anti-penyuapan pun sudah cukup membuat Manajemen berada dalam masalah besar. Sayangnya, itu hanya terjadi di Amerika.
Kembali kepada kasus pemberian bantuan di atas. Dalam wawancara Kapolri juga mengatakan bahwa sepanjang tidak ada komitmen (berkaitan dengan bantuan tersebut – red) mestinya tidak ada beban bagi POLRI. Ini sebuah prasangka baik yang, sayangnya, tidak mudah dipraktikkan. Masyarakat kita sangat terkenal dengan budaya “pakewuh” dan “tidak enak”. Tanpa melibatkan suap-menyuap pun sudah cukup sulit bagi kebanyakan aparatur kita untuk mengatakan “tidak” pada kenalan atau kerabat. Apalagi kalau dibumbui “bantuan” lain yang sifatnya pribadi. Belajar dari pengalaman di masa lalu, publik sudah sangat mahfum bahwa kalangan-kalangan tertentu yang dipersepsikan “dekat” dengan aparat biasanya juga sulit dijangkau hukum. Menariknya, kedekatan tersebut biasanya juga ditandai dengan dengan banyaknya bantuan untuk pengadaan sarana dan prasarana bagi instansi yang bersangkutan. Kebijakan semacam ini dapat memunculkan sketisisme publik terhadap independensi aparatnya. Secara formal, POLRI bisa saja mengklaim bahwa institusinya tetap independen, Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya komitmen atau konsesi apapun yang disepakati dengan para penyumbang. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa secara mental mereka independent? Bagaimana bila suatu ketika para penyumbang ini terkena kasus kriminal? Dapatkan polisi bersikap tegas terhadap orang-orang yang membangun gedung yang mereka huni dan menyediakan kendaraan dinas yang mereka pakai sehari-hari?
Jika Pemerintah serius dalam melakukan reformasi birokrasi, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Keterbatasan anggaran tidak boleh dipakai sebagai pembenaran untuk mengkompromikan independensi aparat negara. Saya sangat khawatir dengan efek dari pernyataan Kapolri tersebut. Budaya suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh komitmen jajaran pimpinannya terhadap nilai-nilai etika dan kepantasan. Begitu berpengaruhnya komitmen tersebut, sehingga hampir semua ahli tata kelola organisasi percaya bahwa tone at the top adalah pilar utama suatu organisasi. Sesuai dengan namanya tone at the top adalah sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan kepada staf di bawahnya, bukan apa yang tertulis di kode etik dan janji-janji upacara. Melalui pernyataannya Kapolri dengan tegas menunjukkan bahwa menerima sumbangan dari pihak lain adalah sesuatu yang wajar. Saya tidak akan terkejut kalau nantinya para pejabat di lingkungan kepolisian menjadikan ini sebagai ”yurisprudensi” untuk beramai-ramai menerima sumbangan dari para pengusaha.
Belajar dari peristiwa ini, saya mulai melihat bahwa salah satu masalah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah adalah merubah paradigma aparat. Apa yang kita diskusikan ini hanyalah pucuk kecil dari sebuah gunung es raksasa. Beberapa tahun yang lalu masyarakat juga disadarkan oleh kenyataan bahwa selama bertahun-tahun militer kita ternyata menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha untuk menutup defisit anggarannya. Saya rasa kita (dan tentunya Pemerintah) harus mulai menyadari bahwa di batas antara tindakan ”melanggar” dan ”mematuhi” hukum terdapat suatu wilayah abu-abu yang berkaitan dengan etika. Hanya karena tidak ada pasal UU yang dilanggar, bukan berarti suatu tindakan bisa disebut etis. Puluhan negara telah meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi PBB, beberapa negara maju sedang merancang UU semacam FCPA, dan yang terbaru, konferensi G-20 telah menyepakati pengucilan negara-negara tax haven. Dunia sedang bergerak menuju perubahan. Kalau kita ingin berdiri sejajar secara terhormat bersama negara-negara lain, ketaatan terhadap hukum positif saja tidak cukup. Kita harus menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki standar etika yang sama dengan yang berlaku di negara-negara lain. Kalangan pengusaha sebaiknya juga memikirkan cara lain kalau mereka memang ingin membantu Pemerintah. Ini bisa dimulai dengan tidak mengemplang pajak misalnya?